|
Permohonan Baru untuk Kontraktor
Perusahaan
baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki modal disetor
minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) didalam Akta Pendirian/Perubahannya
dapat langsung mengajukan permohonan Sertifikasi dan registrasi badan usaha
Jasa Pelaksana Konstruksi kualifikasi
Gred 5 (golongan menengah), dengan jumlah maksimum 4 sub bidang
pekerjaan. Syarat penetapan kualifikasi Gred 5 lengkap Perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki modal disetor dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) didalam Akta Pendirian/Perubahannya atau badan usaha baru dalam bentuk Firma atau Perseroan Komanditer hanya bisa diberikan kualifikasi Gred 2 (golongan kecil), dengan jumlah maksimum 4 sub bidang pekerjaan. Syarat penetapan kualifikasi Gred 2 lengkap Permohonan Baru untuk Konsultan
Perusahaan
baru berdiri tanpa pengalaman dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki
modal disetor minimal Rp. 200 juta didalam Akta Pendirian/Perubahannya dapat
diberikan kualifikasi Gred 3,
dengan jumlah maksimum 3 bidang/layanan dam maksimum 5 sub bidang/layanan. Syarat penetapan kualifikasi Gred 3 lengkap Perusahaan baru berdiri tanpa pengalaman dalam
bentuk PT yang memiliki modal disetor dibawah Rp. 200 atau badan usaha Firma
atau Perseroan Komanditer (CV) hanya bisa diberikan kualifikasi Gred 2, dengan jumlah maksimum 3 bidang/layanan dan
maksimum 5 sub bidang/layanan. Syarat penetapan kualifikasi Gred 2 lengkap |
Kami membantu anda bergerak cepat dan membebaskan anda mendatangi
kantor/instansi terkait yang dapat menyita WAKTU dan BIAYA Faq-sertifikat badan usaha A. Apakah ada subbidang yang sesuai
untuk perusahaan kami yang bergerak dibidang Jasa Pabrikasi, Instalasi,
pemeliharaan dan perbaikan boiler? Q. Ada.
Lingkup pekerjaan tersebut termasuk kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi
bidang Mekanikal, dengan kode : 23010 sub bidang; Fasilitas produksi, penyimpanan
minyak dan gas (pekerjaan rekayasa) A. Apakah perusahaan
kami dapat memiliki 2 SBU untuk Kontraktor dan untuk Konsultan? Q. Tidak. Setiap satu perusahaan hanya bisa mengajukan
permohonan sertifikasi untuk satu kegiatan usaha jasa konstruksi yaitu; 1.
Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa pelaksana
konstruksi (KONTRAKTOR) atau 2.
Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa perencana
dan jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) FAQ-sertifikat badan usaha lengkap |
||||||
|
|||||||